Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:05 WIB
Detail
BukuYuridis Analisis Pengalihan Hak Ekonomi Dari Pencipta Melalui Perjanjian Lisensi Kepada Perusahaan Spotify
Bibliografi
Author: MULIAWAN, YESSY ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Perjanjian Lisensi; Hak Cipta; Pengalihan Hak Ekonomi.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yessy Muliawan’s Undergraduate Theses.pdf (623.78KB; 57 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4287
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Masyarakat kini mulai menikmati lagu melalui layanan streaming. Spotify merupakan perusahaanpenyedia layanan streaming yang dapat diakses di Indonesia. Perusahaan asal Swedia ini memperoleh sertifikat lisensi dari kerja samanya dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Berdasarkan latar belakang ini Penulis tertarik untuk meneliti implementasi pengalihan Hak Ekonomi atas Karya Cipta Lagu melalui perjanjian lisensi secara umum, dan kesesuaian pengalihan Hak Ekonomi Pencipta kepada Perusahaan Spotify secara khusus. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk membagi permasalahan. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa, pencatatan Ciptaan perlu dilakukan sebagai bukti awal kepemilikan yang menimbulkan hak kebendaan sehingga Hak Ekonomi atas Ciptaan dapat dialihkan. Pengalihan Hak Ekonomi atas Hak Cipta dilakukan Pencipta melalui LMK kepada user. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian lisensi yang diikuti dengan penyerahan Hak Ekonomi Pencipta melalui akta berupa Sertifiat Lisensi. Pengalihan Hak Ekonomi dari Pencipta kepada Perusahaan Spotify dijembatani oleh Perjanjian Lisensi antara WAMI dengan Perusahaan Spotify. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi ketentuan jangka waktu tertentu yang dipersyaratkan dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta 2014). Terlebih pada klausul tentang biaya operasional, WAMI memungut 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan royalti, sedangkan berdasarkan Pasal 91 UU Hak Cipta 2014, sebuah LMK yang telah beroperasi lebih dari 5 (lima) tahun hanya dapat menggunakan dana operasional sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan royalti.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)