Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:26 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis terhadap Prinsip Utmost Good Faith Dalam Perjanjian Asuransi (Studi pada Putusan Nomor 826K/Pdt/2013)
Bibliografi
Author: CORNELIA, CONCEETA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Prinsip Utmost Good Faith; Perjanjian Asuransi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Conceeta Cornelia’s Undergraduate Theses.pdf (335.55KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4286
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian tentang tinjauan yuridis terhadap prinsip utmost good faith dilatarbelakangi oleh banyaknya klaim yang tidak dibayarkan kepada konsumen dikarenakan tidak terlaksananya salah satu prinsip dalam asuransi yaitu prinsip itikad baik (utmost good faith), dimana dalam prinsip ini dibutuhkan fakta-fakta material yang jujur dan sebenar-benarnya dari kedua belah pihak. Salah satu klaim yang tidak dibayarkan ada dalam putusan nomor 826/Pdt/2013 antara Victor Joe Sinaga selaku Penggugat dan PT. Prudential Life Assurance selaku Tergugat. Dimana Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi atau cidera janji karena sama sekali tidak membayarkan klaim atas nama Eva Pasaribu selaku Pemegang polis dan/atau Tertanggung. Bagaimana prinsip itikad baik dan fakta material dapat diterapkan dan juga dapat dikatakan telah terpenuhi pada kedua belah pihak sehingga klaim asuransi dapat dipenuhi secara penuh pada pihak penerima manfaat atau ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil analisis, prinsip itikad baik (utmost good faith) sangatlah dibutuhkan dalam perjanjian asuransi. Namun tidak semua pihak, baik perusahaan asuransi yang diwakilkan oleh agen asuransi maupun konsumen asuransi, yang menerapkan prinsip ini dikarenakan kurangnya kesadaran masing-masing pihak terhadap tujuan utama perjanjian asuransi dibuat. Prinsip itikad baik (utmost good faith) adalah suatu kewajiban yang positif dari tertanggung maupun penanggung untuk menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting (material facts) secara lengkap dan akurat mengenai resiko yang akan ditimbulkan dari objek yang akan diasuransikan maupun syarat-syarat dan ketentuan untuk meng-klaim pruduk asuransi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)