Skripsi ini membahas mengenai penerapan dan akibat dari beban pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana pencucian uang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, jenis data sekunder, dan Analisa data kualitatif. Penelitian ini membahas mengenai penerapan pembuktian terbalik pada perkara tindak pidana pencucian uang, dan akibat hukum dari penerapan beban pembuktian terbalik tersebut. Pembuktian hukum pada perkara tindak pidana pencucian uang yang sulit karena melibat orang-orang berintelektual tinggi, bahkan tak jarang melibatkan penguasa dan apparat penegak hukum, sehingga pembuktian terbalik merupakan metode yang dianggap ampuh untuk menjerat para pelaku tindak pidana pencucian uang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pembuktian terbalik merupakan metode yang baik dalam pembuktian suatu perkara pidana pencucian uang, metode yang dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak. Saran penulis, dalam melakukan pembuktian terbalik, diharapkan Terdakwa dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait asal-usul harta kekayaannya agar dapat memperoleh keyakinan hakim bahwa Terdakwa tidak bersalah. Namun dapat dinyatakan bahwa Terdakwa bersalah bilamana pembuktian terbaliknya tidak dapat meyakinkan hakim. |