Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:11 WIB
Detail
BukuFormulasi Hukum Pidana Untuk Menjerat Pelaku Penambangan Pola Terbuka Di Hutan Lindung Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Bibliografi
Author: GARAT, AVELLINO VEMBRY ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Hutan Lindung; Pertambangan Pola Terbuka; Tindak Pidana; Perlindungan Hutan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Avellino Vembry Garat’s Undergraduate Theses.pdf (513.52KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4281
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pasal 38 ayat (4) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pertambangan dengan pola terbuka di areal hutan lindung, terhadap larangan A quojuga diberikan sanksi pidana bagi pelanggarnya yang diatur dalam pasal 78 ayat (6) Undang-undang ini. Lahirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dalam pasal 112 ketentuan peralihan menghapus ancaman pidana pasal 78 ayat (6) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan terbuka di hutan lindung. Dengan dihapusnya pasal 78 ayat (6) menjadikan pasal 38 ayat (4) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 menjadi larangan yang tak memiliki saksi hukum sementara fungsi hutan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan yang dengan demikian memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat luas, maka eksistensinya perlu untuk di jaga agar terus bermanfaat, lestari dan berkelanjutan. Untuk mencegah rusaknya hutan lindung dari kerusakan yang terjadi dengan pelaksanaan tambang terbuka di dalamnya maka diperlukan perangkat hukum yang dapat mencegah kerusakan itu dalam rangka perlindungan hutan yang salah satunya hukum pidana. Yang kemudian menjadi masalah adalah bagaimana formulasi hukum pidana untuk menjerat pelaku pertambangan terbuka di hutan lindung? Untuk menjawab hal itu dilakukan peneltian hukum dengan metode yuridis normative yang kemudian berakir dengan penjelasan bahwa dalam prakteknya pertambangan pola terbuka yang dilarang pasal 38 ayat (4) Undang-undang nomor 41 tahun 1999 juga bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) huruf b, pasal 19 huruf b, pasal 19 huruf c, pasal 19 huruf d Undang-undang nomor 18 tahun 2013, dan tindakan yang bertentangan dengan pasal diatas Undang-undang nomor 18 tahun 2013 juga mengatur saksi pidana yang tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan Pasal 89 ayat (2) huruf a pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 ayat (1) huruf b; Pasal 94 ayat (1) huruf a dan pasal 94 ayat (2) huruf a larangan yang diatur dalam pasal 19 huruf a; Pasal 94 ayat (1) huruf b dan pasal 94 ayat (2) huruf b terkait larangan yang diatur dalam pasal 19 huruf c; Pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (2) huruf c terkait larangan yang diatur dalam pasal 19 huruf d; serta Pasal 98 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) terkait larangan yang diatur dalam pasal 19 huruf b.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)