International Maritime Organization merupakan Organisasi Internasional sekaligus Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas memastikan keselamatan dan keamanan maritim. Peranan IMO akhir-akhir ini dipertanyakan terlihat dari semakin marak terjadinya kecurangan maritim dengan presentasi lebih dari 50% yang terjadi di kawasan Asia, termasuk di dalamnya adalah Indonesia. Definisi kecurangan maritim menurut UNCTAD dibedakan menjadi lima (5) antara lain kecurangan dalam penggunaan dokumen, penyelewengan rute pelayaran, kecurangan dalam carter kapal dan sebagainya. Indonesia menjadi sasaran kejahatan maritim sebab pengawasan yang kurang. Di beberapa kasus, keterlibatan IMO dapat dikatakan alpa dalam pencegahan yang bersifat preventif dan represif, malah organisasi internasional maritim milik swasta yang memberikan bantuan yang signifikan. Peranan IMO dalam hal mengeluarkan regulasi untuk menciptakan keamanan maritim terbilang produktif, melihat dari terdapatnya 10 konvensi yang diamandemen dalam kurung waktu 10 tahun terakhir. Meskipun demikian, kecurangan maritim masih marak terjadi disebabkan pengawasan terhadap pengimplementasian regulasi IMO yang minim dan tidak adanya komite IMO yang mengawasi dan memastikan untuk tidak terjadinya kecurangan maritim tersebut guna meningkatkan pencegahan terhadap kecurangan maritim sesuai Bab 1 pasal 1 ayat (a) tentang Tujuan Organisasi, Konvensi IMO 1948. |