Anda belum login :: 22 Nov 2024 22:54 WIB
Detail
BukuAkibat Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Hasil Perkawinan Poligami Yang Telah Dibatalkan (Putusan Pengadilan Agama Nomor: 144/Pdtg/2012/Pa.Sgt)
Bibliografi
Author: SECCIO, CHRYSANTHEMUM SEKAR ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Perdata; Anak; Pembatalan; Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Chrysanthemum Sekar Seccio's Undergraduate Theses.pdf (1.33MB; 68 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4269
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan utama perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia sesuai dengan perintah Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan perintah agamanya masing – masing. Perkawinan dilakukan untuk memperoleh keturunan. Keberadaan seorang anak merupakan hasil buah cinta orangtuanya sehingga keberadannya harus dihargai, dihormati dan diakui yaitu dengan cara pemenuhan hak – hak anak tersebut. Apabila dalam melaksanakan perkawinan tidak memenuhi syarat sah nya perkawinan, sehingga ada pihak yang berusaha untuk membatalkan perkawinan tersebut. Dengan adanya putusan pembatalan perkawinan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada. Skripsi ini membahas tentang bagaimana prosedur pembatalan perkawinan dan bagaimana akibat hukum bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan poligami yang telah dibatalkan sesuai Putusan Pengadilan Agama Sangeti Nomor: 144/Pdt.G/2012/PA.Sgt. Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan dari perspektif Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perkawinan Termohon I dengan Termohon II terjadi pembatalan karena Termohon I melakukan poligami tanpa izin dari Pemohon. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang – Undang Perkawinan jo. Pasal 75 huruf b Kompilasi Hukum islam, pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak – anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan dan tidak memutus hubungan antara anak dengan orang tuanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)