Seiring meningkatnya teknologi dan pembangunan, kebutuhan manusia juga semakin bertambah. Semakin bertambahnya kebutuhan, manusia terpaksa meningkatkan permintaan akan barang untuk memenuhi kehidupanya. Hal ini yang mendasari bank-bank menghadirkan sarana pengganti alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari, yaitu Kartu Kredit. Kartu kredit merupakan cara pembayaran yang lebih praktis dibandingkan membayar dengan uang pada saat melakukan trasnsaksi atau pembelian, tanpa harus membawa uang tunai dalam jumlah yang besar. Lalu dalam penagihanya, bank-bank sering kali menggunakan jasa penagih hutang (debt collector) untuk menghadapi nasabah yang mengalami kredit macet. Pada prakteknya, sering kali didapati debt collector yang memberikan perlakuan kasar, intimidasi hingga hilangnya nyawa, dalam menagih hutang kepada nasabah. Penulis juga membahas kasus dari seorang nasabah bernama Victoria Silvia Beltiny (Penggugat) yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kredit tanpa agunan dengan Bank Standard Chartered (Tergugat). Hal yang dipermaslaahkan adalah cara dari debt collector dalam menagih hutang kepada penggugat yang melawan hukum, yaitu dengan cara mengintimidasi. Oleh karena itu bagaimana pertanggung jawaban Tergugat dalam hal ini harus lebih digali lebih dalam lagi, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim dengan menghukum Tergugat ganti rugi. Dalam Penulisan Hukum ini, Penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menganalisis data dengan memilah data-data yang dapat digunakan sebagai sumber hukum, yang juga betitik tolak dari peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif |