Di Indonesia, saat ini banyak terdapat pegadaian swasta, tak terkecuali di Jakarta seperti di Kawasan Otista Raya dan Cempaka Putih. Banyaknya keberadaan pegadaian swasta ini memberikan alternatif pilihan selain dari pegadaian pemerintah (Persero) bagi konsumen yang hendak menggadaikan barang untuk mengatasi kesulitan finansial. Keberadaan pegadaian swasta saat ini telah menjadi fenomena. Dimana ada penawaran pasti ada permintaan. Atas kenyataan tersebut, diperlukan adanya pengaturan upaya perlindungan hukum bagi konsumen pegadaian swasta dan pengetahuan mengenai perbandingan antara pegadaian swasta dan pegadaian pemerintah (Persero). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris. Selain itu, guna memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa pegadaian swasta dikeluarkanlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang pegadaian yang memuat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar usaha gadai tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan . Hal ini meropakan sebuah himbauan, agar tercapainya perlindungan hukum terhadap konsumen, selain juga untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha gadai. Dan hingga saat ini tidak ada sanksi bagi pegadaian swasta yang belum berizin dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pilihan konsumen dalam memilih pegadaian yang dituju, konsumen diberikan kebebasan. Baik pegadaian swasta maupun pemerintah menawarkan jasa yang sama dengan konsekuensi yang berbeda. |