Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan PMK No. 91/PMK.03/2015 terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading. sebagai upaya dalam pembinaan pajak di tahun 2015. Penelitian dilakukan dengan membandingkan penerimaan pajak dengan penerimaan yang terkait dengan kebijakan PMK-91 dan membandingkan jumlah wajib terdaftar di tahun 2014 dan 2015, serta membandingkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan dengan yang melakukan penyetoran kurang bayar. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasii dari penelitian adalah kebijakan penghapusan ini memiliki dampak yang minim bagi penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, sehingga fujuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan dari pajak dan kepatuhan wajib pajak kurang tercapai. |