Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang yang bekerja dari satu pemberi kerja. Ada beberapa metode dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21. Pada penelitian skripsi ini penulis akan membahas serta membandingkan antara metode net dan metode gross up dalam meminimalisasi beban pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, kualitatif, dan komparatif. Dari hasil analisis diperoleh bahwa apabila menggunakan metode gross up maka beban pajak yang ditanggung Perusahaan sebesar Rp13.156.988, sedangkan dengan metode net hasilnya adalah Rp11.782.950, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.374.038. Bila menggunakan metode gross up hasil beban pajak akan lebih besar karena adaya tambahan tunjangan PPh yang dibayarkan oleh Perusahaan. Sehingga disimpulkan bahwa bila Perusahaan ingin meminimalisasi beban pajak, maka lebih baik menggunakan metode net. |