Saat ini, media sosial dijadikan tempat berjualan online shop. Banyak orang sering salah menganggap penghasilan yang didapat dari hasil berjualan online shop pada media sosial Instagram tidak dikenakan pajak. Penulis melakukan analisis hubungan jenis kelamin, jumlah pendapatan, pemahaman peraturan perpajakan, dan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak pemilik online shop di media sosial Instagram di daerah Jakarta pada tahun 2016. Penulis menyebarkan kuesioner kepada 52 responden yaitu pemilik online shop di media sosial Instagram di daerah Jakarta untuk menjadi objek dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis data adalah analisa deskriptif dan analisa induktif dengan metode Chi-Kuadrat. Hasil penelitian menunjukkan masih banyak responden yang belum patuh dalam melakukan pembayaran pajak. Jumlah pendapatan dan pemahaman peraturan perpajakan memiliki hubungan terhadap kepatuhan pembayaran pajak. Sedangkan jenis kelamin dan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak tidak memiliki hubungan . |