Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat kepatuhan para pengusaha restoran dalam membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di wilayah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Penulis melakukan penelitian dengan menganalisa hubungan pendapatan usaha, lama usaha, kondisi keuangan pribadi dan pemahaman ketentuan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai peraturan pemerintah no. 46 Tahun 2013 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha rumah makan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis induktif dengan metode Chi-Square. Hasil yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah dari 69 responden yang merupakan pemilik usaha rumah makan terdapat 88.4% yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak dan sisanya 11.6% yang patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak. |