Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan pada penerapan e-SPT Masa PPN terhadap kepatuhan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I untuk periode 2013 – 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi secara langsung kepada account representative Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, berupa laporan jumlah Wajib Pajak Badan beserta cabang yang efektif di KPP Madya Jakarta Selatan I, jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP), tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya, dan jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa penerapan e-SPT Masa PPN berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pelaporan, dimana tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan melebihi target yang ditentukan yaitu berkisar antara 95% - 98%. Akan tetapi penerapan e-SPT Masa PPN belum berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I untuk periode 2013 – 2015. |