Perubahan selalu dibuat untuk menyesuaikan kondisi yang ada, karena itu peraturan perpajakan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Salah satunya adalah terhadap UU Pajak Penghasilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh perusahaan dengan UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Adapun metode yang digunakan perhitungan PPh PT. Tri Banyan Tirta adalah dengan metode studi kasus berdasarkan data perusahaan periode Januari 2015 sampai dengan Desember 2015.Hasil penelitian menunjukan bahwa secara garis besar PT. Tri Banyan Tirta telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk menerapkan PTKP terbaru yakni tahun 2015. Karyawan yang memiliki masa kerja full setahun tidak memiliki perbedaan cara perhitungan PPh Pasal 21. Namun pada karyawan yang berhenti bekerja pada tengah tahun masih memiliki perbedaan perhitungan. |