Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:26 WIB
Detail
BukuImplementasi Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Bagi Pasien Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Budhi Asih
Bibliografi
Author: RAYENDRA, NABILA ATIKA ADZRA ; Tjandra, Surya (Advisor); Siombo, Marhaeni Ria (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Jamianan Kesehatan Nasional; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nabila Atika Adzra's Undergraduate Theses.pdf (352.7KB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4266
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk Pegawai Negeri Sipil (yang selanjutnya disebut PNS). Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional. PNS merupakan bagian dari masyarakat yang berperan cukup penting dalam proses pembangunan negara, sehingga dalam melaksanakan tugasnya mutlak dijaga dan dipelihara kesehatannya. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin kesehatan Pegawai Negeri Sipil serta anggota keluarganya. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar PNS peserta Jaminan Kesehtan Nasional (yang selanjutnya disebut JKN) memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS telah memperluas cakupan kepersertaan yang sebelumnya belaku hanya untuk PNS, kini telah berlaku untuk semua kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena sakit adalah risiko yang dihadapi setiap orang yang tidak diketahui kapan dan seberapa besar terjadinya risiko tersebut. Pemerintah merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan jaminan sosial bagi warga masyarakat. Karena itu pelaksanaannya harus terus diawasi, karena jaminan sosial adalah suatu bentuk pendistribusian hasil pembangunan dari negara kepada rakyatnya. Pihak yang terlibat dalam JKN, yaitu pihak BPJS Kesehatan selaku badan penyelenggara, pihak rumah sakit selaku fasilitas kesehatan yang menunjang terlaksananya JKN, dan masyarakat yang telah membayar iuran sebagai peserta JKN. Rumah Sakit adalah penyedia jasa pelayanan kesehatan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Rumah Sakit Umum (RSUD) Budhi Asih merupakan rumah sakit dari pemerintah yang dapat dipastikan menggunakan program JKN dari BPJS Kesehatan. Lokasi Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih ini paling mudah untuk diakses oleh Penulis.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)