Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:04 WIB
Detail
BukuPeran BPSK Dalam Penentuan Klausula Baku Perjanjian Leasing Dan Penerapan Konsep 3R (Rescheduling,Reconditioning, Restructuring) Dalam Penyelamatan Kredit Macet Pada Transaksi Leasing
Bibliografi
Author: HIOERAS, RAYMOND ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Wiludjeng, Johana Henny (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; BPSK; Klausula Baku; Leasing; Kredit Macet
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Raymond Hioeras's Undergraduate Theses.pdf (523.01KB; 65 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4260
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Usaha leasing sering menggunakan perjanjian baku agar memberikan kemudahan dalam transaksi jasa pembiayaan antara lessee dan lessor. Perjanjian baku leasing menjadi permasalahan ketika klausula yang ditentukan oleh pelaku usaha dibuat berdasarkan kepentingan pelaku usaha saja. Tentu perjanjian baku leasing tersebut melahirkan klausula eksonerasi yang merugikan pihak lessee sebagai konsumen jasa leasing. Akibat dari klausula eksonerasi perjanjian tersebut adalah tindakan perampasan kendaraan yang disewa lessee dengan alasan yang tidak jelas oleh pihak lessor. Perjanjian leasing memerlukan suatu standar penentuan klausula baku untuk perjanjian leasing, demi menciptakan perjanjian leasing yang adil bagi pihak lessee dan lessor. Penentuan klausula baku leasing tentu diharapkan pelaksanaannya oleh BPSK, sebagaimana tercantum pada pasal 52 huruf c UUPK, bahwa pengawasan pencantuman klausula baku merupakan Tugas dan wewenang BPSK. Perjanjian leasing di Indonesia juga tidak mengatur ketentuan penyelesaian apabila terjadi kredit macet yang dialami lessee dalam pembayaran angsuran leasing, hal tersebut menimbulkan banyak sekali tindakan main hakim sendiri oleh lessor. Dari permasalahan tersebut penulis telah meneliti bahwa peran BPSK dalam penentuan klausula baku perjanjian leasing sama sekali belum terlaksana, maka diperlukan restrukturisasi keanggotaan BPSK yang secara khusus mengurus klausula baku. Adapun upaya penyelamatan kredit perbankan kiranya dapat menjadi konsep dasar penyelamatan kredit leasing, mengingat perjanjian leasing di Indonesia masih belum memiliki standar ketentuan penyelamatan kredit dalam perjanjian leasing guna menghindari sengketa antara lessee dengan lessor. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)