Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
BANGUN, KEZIA HILLARY
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor);
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Hukum Pidana
;
Pembuktian
;
Pidana
;
Korupsi
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kezia Hillary Bangun’s Undergraduate Theses.pdf
(1.12MB;
65 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4258
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan yang sekarang ini semakin marak terjadi. Dan memiliki dampak yang negatif serta akibat yang salah satunya adalah merugikan Keuangan Negara, dan di Indonesia sendiri korupsi telah menjadi masalah yang sangat serius , karena telah merambah ke berbagai seluruh lapisan di dalam kehidupan masyarakat. Dalam pencegahan dan pemberantasan dari perilaku tindak pidana korupsi dengan efisien dan efektif itu sendiri diperlukannya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Contoh kasus yang digunakan adalah putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 172/Pid.Sus/2010/PN.Tte dengan terdakwa AHMADI BUGIS Alias MADI dalam kasus tindak pidana korupsi. Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum NOMOR REG. PERK. PDS-03/TERNA/Pt.1/09/2010. Bahwa dalam kasus tersebut untuk mengetahui bagaimana penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah terhadap tersangka/terdakwa di dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Asas praduga tidak bersalah tehadap tersangka/terdakwa tersebut belum diterapkan dengan baik di dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dilihat dengan ditemukan adanya tindakan-tindakan yang menyimpang dari undang-undang yang telah berlaku. Tindakan tersebut berupa intimidasi dan penyiksaan serta pengancaman terhadap tersangka yang dilakukan oleh polisi sebagai aparat penegak hukum terhadap tersangka/terdakwa dalam proses penyidikan perkara.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)