Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:02 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Menurut UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Dan Uu No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Bibliografi
Author: Raditya, Rahmadhan ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor); Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Hak Kekayaan Intelektual; Merek; Kebendaan; Jaminan Fidusia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Raditya Rahmadhan’s Undergraduate Theses.pdf (723.25KB; 54 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4255
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek adalah asset bergerak tidak berwujud (intangible asset) yang sangat berharga. Ada kalanya merek memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan asset berwujud semisal mobil ataupun tanah dan bangunan. Sebagai salah satu produk Hak atas Kekayaan Intelektual, Merek bisa menjadi modal bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya. Dalam perkembangan masyarakat berbagai cara sudah dapat dilakukan demi membangun usahanya, salah satunya adalah membebankan Merek sebagai Jaminan Fidusia. Secara hukum, merek sebagai Jaminan Fidusia belum diatur, akan tetapi secara praktek, pelaku usaha sudah ada yang membebankan Merek sebagai Jaminan Fidusia. Hal ini dapat dibenarkan apabila dilihat dari sisi Hukum Kebendaan terutama pada pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana Hak yang dapat dibebani dengan Hak Milik adalah benda. Dan hak atas Merek dapat didapatkan hak miliknya dengan cara didaftarkan. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan yaitu; 1. Apakah Hak Merek dapat dijadikan Jaminan Fidusia? 2. Bagaimana pengaturan Hak Merek sebagai Jaminan Fidusia? 3. Bagaimana prosedur Merek dapat dijadikan Jaminan Fidusia? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, penulis meneliti dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian penulis adalah bahwa Hak Merek bisa dan dapat dijaminkan secara fidusia dan hanya merek terdaftar dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Dasar hukum atas merek yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 belum mengatakan secara tegas bahwa suatu hak merek merupakan benda bergerak tidak berwujud dan dapat dibebani dengan jaminan fidusia. Namun dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia jelas diatur mengenai jaminan atas benda bergerak. Jaminan Fidusia yang kita ketahui adalah Hak Jaminan atas benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud dan Hak Merek merupakan benda bergerak tidak berwujud. Untuk dapat membebankan Merek sebagai jaminan fidusia, Merek harus didaftarkan dan diterbitkan sertifikat demi mendapatkan Hak Milik atas merek tersebut. Setelah diterbitkan sertifikat, merek yang akan dijaminkan harus dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, lalu dibuatkan akta jaminan fidusia dihadapan notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)