Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:07 WIB
Detail
BukuPermasalahan Kepemilikan Tanah Dan Bangunan Oleh WNI Yang Menikah Dengan Wna Dan Solusinya (Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 381/Pdt.P/2015/PN.Tng)
Bibliografi
Author: NGANTUNG, NOVI ; Wiludjeng, Johana Henny (Advisor); Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Perdata. Perkawinan Campuran; Kepemiliki Tanah dan Bangunan; Perjanjian Perkawinan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Novi Ngantung's Undergraduate Theses.pdf (811.92KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4253
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak milik atas tanah merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Namun akibat perkawinan campuran, warga negara Indonesia tidak dapat memiliki hak milik atas tanah karena muculnya harta bersama setelah perkawinan. Untuk itu Pasal 21 ayat (3) UUPA mengamanatkan bahwa bagi warga negara asing yang memiliki hak milik atas tanah akibat percampuran harta dalam perkawinan campuran diwajibkan untuk melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Kewajiban pelepasan hak milik atas tanah tersebut kemudian menjadi suatu permasalahan bagi warga negara Indonesia sebagai pihak yang juga berhak atas hak milik atas tanah tersebut. Hal ini kemudian yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi saya yakni bagaimanakah peraturan mengenai kepemilikan tanah oleh warga negara Indonesia dalam kaitannya dengan kepemilikan harta bersama dalam perkawinan campuran serta bagaimanakah analisis mengenai Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 381/Pdt.P/2015/PN.Tng tentang penetapan perjanjian kawin setelah perkawinan dalam perkawinan campuran. Penulis kemudian meneliti permasalahan ini dengan metode penelitian yuridis normatif, di mana penulis dalam meneliti mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada untuk kemudian dapat menjawab permasalahan bahwa, hak yang dapat dimilki oleh warga negara Indonesia, termasuk dalam hal ini mereka yang menikah dengan warga negara Asing dan tidak melakukan pemisahan harta, adalah hanya hak pakai. Dalam kesimpulannya, seorang warga negara indonesia yang ingin kembali memiliki hak milik tanah atau bangunan harus mengajukan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan melalui pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)