PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 diputus pailit karena memiliki dua utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yaitu utang klaim kepada pemegang polis berupa klaim manfaat asuransi Rp831.127.649 dan klaim yang telah jatuh tempo Rp110.748.000.000 serta Utang pengalihan portofolio asuransi jiwa kredit yang telah jatuh tempo kepada PT Bank Tabungan Negara melalui PT Binasentra Purna Rp48.583.449.492. Dalam keputusan pailit terlihat bahwa pemegang polis wajib mendapatkan perlindungan hukum yang sepatutnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis dalam skripsi ini meninjau dengan metode Juridis Normatif yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan, tafsir dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa BAJ terbukti bersalah karena BAJ terbukti telah memenuhi syarat perusahaan dapat diputus pailit, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UUK&PKPU,dan dalam keputusan pailit tersebut seluruh pemegang polis memiliki hak yang sama sebagai Kreditor Preferens untuk didahulukan dalam pembayaran haknya seperti yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UU Perasuransian. Oleh karena itu, penulis memberikan saran, agar perusahaan asuransi dimasa mendatang harus lebih memperhatikan manajemen, keuangan serta tingkat solvabilitas dari perusahaan asuransi, serta pemegang polis harus lebih memperhatikan hak-haknya sebagai pemegang polis yang telah diatur dalam undang-undang secara konkrit dan lebih teliti dalam memilih asuransi |