Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:44 WIB
Detail
BukuPerlindungan Terhadap Konsumen Dalam Pemanfaatan Pangan Pokok Terkait Peredaran Makanan Hasil Rekayasa Genetika Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen PP No 69 Tahun 1999 Tentang Label Serta Iklan Pangan Dan Kebijakan BPOM
Bibliografi
Author: OCTORA, HIZKIA PUTRA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Wahyuningtyas, Sih Yuliana (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; Perlindungan Terhadap Konsumen; Rekayasa Genetika; Informasi; Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hizkia Putra Octora’s Undergraduate Theses.pdf (1.08MB; 74 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4248
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk memiliki ketahanan pangan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu membuat inovasi baru di bidang pangan, penemuan tersebut dinamakan dengan teknologi rekayasa genetika. Namun muncul isu bahwa teknologi yang digunakan di bidang pangan tersebut berbahaya untuk dikonsumsi, untuk mencegah hal tersebut, maka dibutuhkan keterangan pembeda dengan produk makanan yang tidak melalui teknologi rekayasa genetika. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis merumuskan dua permasalahan yaitu, kebijakan BPOM terhadap pelaksanaan peredaran hasil pangan pokok rekayasa genetika di Indonesia dan pelaksanaan pemenuhan hak konsumen atas informasi terhadap hasil pangan pokok rekayasa genetika sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b, c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Pasal 35 ayat (3). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh dengan wawancara dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul. Kesimpulan dari penelitian dan penulisan hukum ini ialah BPOM sebagai salah satu lembaga pemerintahan non departemen diharapkan mampu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang benar dan sesuai terkait peredaran hasil pangan rekayasa genetika isi ketentuan pasal 35 ayat (3) PP No 69 tentang Label dan Iklan pangan melanggar hak konsumen yang berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur terhadap kondisi jaminan barang dan/atau jasa yang menyatakan pencantuman logo khusus pangan rekayasa genetika pada produk hasil pangan rekayasa genetika ialah tidak wajib. Menurut penulis logo khusus tersebut merupakan salah satu bagian dari informasi penting bagi konsumen agar bisa mengetahui jenis produk yang ingin mereka beli.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)