Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:06 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Jual Putus Lagu Ditinjau Dari UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Bibliografi
Author: IMANUEL, YOSAFAT ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Ekonomi Bisnis; Jual Putus; Hak Cipta Lagu; Pencipta Lagu; Pengalihan Hak Cipta Lagu
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yosafat Imanuel’s Undergraduate Theses.pdf (309.69KB; 16 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4246
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual di dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Pencipta dapat memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil ciptaannya Pencipta menjual hasil karyanya di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru sistem jual putus. Sampai saat ini belum ada permasalahan jual putus yang menimbulkan sengketa sampai di pengadilan. Ini disebabkan karena Undang-Undang masih baru dan banyak pencipta yang belum mengetahui Perluasan haknya. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang konsep jual putus lagu dan cara pengalihan hak cipta dalam perjanjian jual putus. Konsep hukum tentang jual putus diatur didalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta baru dan KUH Perdata. Jual putus merupakan perjanjian yang mengharuskan pencipta menyerahkan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonominya beralih kepada pihak pembeli. Proses jual putus dalam hal ini yang berkaitan dengan ciptaan lagu mempunyai keterkaitan dengan perrjanjian jual beli, karena jual putus termasuk didalam jual beli, dimana pada saat melakukan proses jual putus didalam transaksi antara pihak penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan yang akan mengikat kedua belah pihak dan harus sesuai dengan ketentuan syarat jual beli yang disebutkan didalam KUH Perdata. Dalam hal pengalihan hak pencipta lagu dalam perjanjian jual putus hak cipta yang beralih hanya hak ekonominya saja sedangkan hak moralnya tetap melekat pada si pencipta seperti ketentuan dalam Undan-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Hak ekonomi tetap ada ditangan pencipta selama pencipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi atas ciptaannya, hak cipta beralih setelah adanya penyerahan atas hak cipta. Dikarenakan jual putus adalah perjanjian jual beli maka hak cipta yang merupakan benda bergerak tidak berwujud, penyerahannya di lakukan dengan akta. Tetapi walaupun suatu hak cipta sudah beralih hak ekonominya, sesuai dengan ketentuan pasal 18 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 hak cipta tersebut dapat beralih kembali kepada penciptanya setelah 25 tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)