Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan kategori pekerjaan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun dalam pelaksanaannya banyak para pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dan tidak adanya sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut terjadi pada CV. Alfa Surabaya dan PT. Mayora. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Sanksi apa yang dijatuhkan kepada pengusaha bila pengusaha tetap tidak melaksanakan sanksi dari Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? dan Bagaimana pelaksanaan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada CV. Alfa Surabaya dan PT. Mayora? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data primer dan data sekunder, serta metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah sanksi yang dijatuhkan kepada pengusaha bila pengusaha tetap tidak melaksanakan sanksi dari Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya sekedar sanksi tertulis, yaitu demi hukum dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak memiliki kepastian hukum. Dalam hal pelaksanaan sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada CV. Alfa Surabaya dan PT. Mayora terbukti tidak mudah untuk dilaksanakan tidak mudah untuk dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan berbagai faktor penghambat dalam pelaksanaan sanksi atas pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu Faktor Aturan Hukum, Faktor Penegakan Hukum, dan Faktor Masyarakat. |