Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:09 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Nasabah Kartu Kredit Bank BCA Atas Kerugian Akibat Multiple Imprint Dalam Transaksi Berdasarkan Uu No. 8 Thn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan PBI NO. 16/1/2014 Tentang PKJSP
Bibliografi
Author: WIBOWO, SATRIA ARYO ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); Kainama, Febiana Rima (Advisor)
Topik: HUkum Ekonomi Bisnis; Penolakan Klaim Asuransi; Pembatalan Perjanjian; Itikad Baik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Satria Aryo Wibowo_Undergraduate Theses_2017.pdf (2.35MB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4236
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam kehidupan, kita tidak pernah bisa menebak segala sesuatu yang akan terjadi. pada zaman ini ada sebuah perusahaan yang menyediakan jasa pengalihan resiko atas sesuatu yang mungkin akan dihadapi di masa yang akan datang yang di kenal dengan asuransi. Dasar dari sebuah asuransi merupakan sebuah perjanjian yang mengikat. penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang membahas persoalan yang terjadi antara penanggung asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwasraya terhadap ahli waris tertanggung asuransi yaitu Ny Sri Suryati Asiyah dimana PT Asuransi Jiwasraya menolak untuk membayarkan klaim asuransi yang di ajukan oleh ahli waris dari Ny Sri Suryanti Asiyah yaitu Drs. Kusno Hidayat karena ternyata pada saat mengisi data dan riwayat kesehatan dari Ny. Sri Suryanti Asiyah, PT Asuransi Jiwasraya menemukan fakta yaitu riwayat kesehatan bahwa Ny. Sri Suryanti Asiyah pernah melakukan operasi pengangkatan kanker payudara sebelah kanan sebelum mengikatkan diri pada program asuransi Jiwasraya. PT Asuransi Jiwasraya tidak mau membayarkan klaim asuransi serta membatalkan perjanjian asuransi secara sepihak karena merasa bahwa ada penyembunyian fakta dari pihak tertanggung sehingga perjanjian asuransi menjadi batal demi hukum. Apakah penolakan pembayaran klaim asuransi oleh PT Jiwasraya terhadap Ny. Sri Suryanti Asiyah dapat dibenarkan oleh hukum bila dilihat dari hukum Asuransi? dan merupakan pelanggaran dari asas itikad baik? Selain itu pembatalan perjanjian secara sepihak oleh pihak PT Jiwasraya dapat dibenarkan bila ditinjau dari Hukum perjanjian? Karena pada dasarnya menurut pasal 1320 KUHPerdata juga mengharuskan Ny Sri suryati memberikan keterangan se jujur-jujurnya pada saat kesepakatan di mulai, sebab apabila kesepakatan dalam perjanjian tidak terpenuhi, maka sebuah perjanjian menjadi dapat dibatalkan secara hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)