Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat dan mengancam peran strategis anak sebagai penerus masa depan bangsa dan negara. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga bervariasi , mulai dari perseorangan hingga berkelompok, mulai orang terdekat anak, sampai residivis yang berada di lingkungan anak. Penerapan hukum kebiri merupakan reaksi dari banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Pelaksanaan hukum kebiri dibagi menjadi dua yaitu kebiri bedah dan kebiri kimia. Kebiri bedah atau yang biasa dikenal dengan kastrasi ,yaitu sebuah metode dengan cara pemotongan testis, dimana testis ini merupakan organ reproduksi pria penghasil hormon testosterone. Kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum sehingga menyebabkan hilangnya hasrat seksual . Hukuman tambahan yang terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan berupa kebiri kimia ,rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Jenis-jenis pemidanaan dalam Pasal 10 KUHP dibedakan menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.Pidana pokok terdiri dari hukuman mati,penjara,kurungan denda sedangkan yang termasuk pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku , pidana tindakan yaitu kebiri kimia ,rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik merupakan pidana tambahan dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |