Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:28 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Klausula Baku Dalam Hal Pengalihan Tanggung Jawab Yang Tertera Pada Karcis Parkir (Putusan Ma No. 2078 K/Pdt/2009)
Bibliografi
Author:
ISFAHAN, ALMAS MUHAMMAD
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Klausula Baku
;
Pengalihan Tanggung Jawab
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Almas Muhammad Isfahan’s Undergraduate Theses.pdf
(791.0KB;
39 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4230
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam ketentuan karcis parkir disebutkan mengenai Perjanjian Klasula Baku yang tertera pada karcis parkir. Mengacu pada UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 18. Dimana di dalam Peraturan tersebut menjelaskan tentang menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Dalam sengketa antara PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) dengan Sumito Y. Viansyah yang diperiksa dan di adili oleh Mahkamah Agung RI dimenangkan oleh Sumito Y. Viansyah selaku Penggugat. Dan PT. Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) selaku Tergugat harus membayar ganti rugi atas hilangnya sepeda motor Honda Tiger 2000 CW keluaran 2006 No. Polisi B 6858 SFL milik Penggugat yang hilang di areal parkir yang dikelola oleh Tergugat sesuai dengan besar ganti rugi. Selain itu pihak Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara. Dan Hakim Mahkamah Agung juga telah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum untuk memutus perkara tersebut. Mulai dari dalil-dalil gugatan, eksepsi, putusan dari pengadilan dibawahnya hingga pertimbangan hukum yang berupa pendapat dari Hakim Mahkamah Agung sendiri. Penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)