Menegakkan hukum memiliki tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu unsur keadilan, unsur kepastian hukum dan unsur kemanfaatan. Tujuan hukum secara umum adalah mewujudkan keadilan dalam masyarakat, sehingga bagi setiap manusia, kapan, dimana dan dalam persoalan apapun senantiasa ingin diperlakukan secara adil. Keadilan merupakan kebutuhan yang fundamental. Karena itu, setiap manusia pasti mendambakan keadilan. Setiap warga Negara berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Pelaku tindak pidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan sebelumnya telah melakukan beberapa tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan yang berbeda, saat ini terpidana Gayus ingin mengetahui berapa lama ia dipenjara mengingat putusan pengadilan yang berbeda-beda dan tindak pidana yang berbeda sehingga dapat diterapkan concursus atau gabungan tindak pidana yang diatur dalam pasal 65 KUHP yang dimana seharusnya pidana terberat yaitu 12 tahun ditambah 1/3 menjadi 16 tahun, maka itulah seharusnya masa pidana yang seharusnya dijalani oleh terpidana, akan tetapi fakta yang terjadi jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menganggap hal tersebut dikumulasikan atau dijumlahkan lama pidana penjaranya menjadi 31 tahun, yang dimana seharusnya jaksa mengacu pada teori gabungan tindak pidana (concursus) dan menganut sistem absorpsi yang terkandung dalam pasal 65 KUHP. Hal ini menjadi pembahasan penulis dalam skripsi ini |