Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Rumah Sakit Pondok Indah Atas Kelalaian Dokter Dalam Memberikan Keterangan Kematian Saudara Aryasena Ditinjau dari Putusan Nomor 248/PdtG/2015/JktSel
Bibliografi
Author:
CARISSA, SILVY
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi dan Bisnis
;
Perbuatan Melawan Hukum
;
Hukum Perlindungan Konsumen
;
Rumah Sakit Pondok Indah
;
Kelalaian Dokter
;
Memberikan Keterangan Kematian Saudara Aryasena
;
Putusan Nomor 248/PdtG/2015/JktSel
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2017
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Silvy Carissa's Undergraduate Theses.pdf
(406.42KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4227
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini di Indonesia masih ada terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh jasa pelayanan kesehatan, hal ini terbukti masih adanya kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit atas pelayanannya dalam memberikan informasi kepada pasien. Dalam penulisan hukum ini penulis membahas mengenai Putusan Hakim Negeri Jakarta Selatan Nomor 248/PDT.G/2015PN.Jkt.Sel. Kasus ini berawal dari kelalaian Dr.Synthia selaku karyawan Rumah Sakit Pondok Indah/pelaku usaha yang memberikan keterangan subjektif kematian Aryasena kepada Ibu Anita selaku konsumen. Kemudian Ibu Anita meminta kepada RSPI untuk mengubah keterangan subjektif kematian Aryasena dengan kejadian yang sebenarnya terjadi, namun RSPI tidak bersedia untuk mengubahnya. Penulis menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu dengan menganalisis masalah serta dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan, tafsir hukum dan nalar hukum dalam menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa RSPI tidak memberikan informasi yang jujur dan benar atas isi keterangan kematian Aryasena kepada Ibu Anita, Dr. Synthia mendapatkan informasi dari orang lain yang tidak berhubungan langsung dengan kecelakaan Aryasena bukan dari pihak keluarganya yang tidak dicatat pada dengan pasal 3 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 tahun 2008 tentang Identitas Pengantar Pasien dalam Rekam Medis untuk Pasien Gawat Darurat yang seharusnya memperhatikan identitas pengantar pasien dengan benar. Disamping itu, RSPI jika dilihat dari Undang-Undang nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen telah melanggar ketentuan pasal 7 huruf b tentang kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik terhadap konsumen. Kemudian tindakan yang seharusnya dilakukan oleh RSPI ialah meningkatkan kinerja dan pelayanan dalam jasa pelayanan kesehatan untuk melindungai dan melayani pasien selaku konsumen dengan baik dan jujur sebagaimana sesuai dengan ketentuan hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.359375 second(s)