Upaya paksa dalam tahap penyidikan harus dilakukan demi kepentingan pemeriksaan dan sangat diperlukan sekali, tidak boleh dilakukan dengan sembarangan karena upaya paksa merupakan tindakan pengekangan terhadap hak asasi manusia. Subjektivitas penyidik merupakan salah satu pertimbangan untuk melakukan upaya paksa dalam hal ini penangkapan, untuk itu penyidik harus mempertimbangakan dengan baik mengenai unsur subjektivitas tersebut agar tidak menimbulkan tindakan yang sewenang-wenang dalam melaukan upaya paksa, namun tidak ada diatur mengenai standar yang jelas mengenai subjektivitas dari penyidik dalam proses upaya paksa, hal inilah yang dapat menimbulkan kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan dari oknum penyidik dalam melakukan upaya paksa, untuk itu perlu diketahui apa yang menjadi alasan atau pertimbangan dari penyidik dalam mempertimbangkan alasan subjektif pada proses upaya paksa, dan apa dampak dari unsur subjektif penyidik terhadap suatu penangkapan. |