Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:42 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Kerugian Yang Dialami Oleh Konsumen Akibat Barang Yang Diterima Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Melalui Marketplace Serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen
Bibliografi
Author: ALAM, PAKU PUTRA ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Ekonomi Bisnis; Perlindungan Terhadap Konsumen; E-Commerce; Marketplace
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Paku Putra Alam's Undergraduate Theses.pdf (1.87MB; 64 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4222
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penggunaan media internet telah meluas ke bidang bisnis dari perdagangan, sehingga memunculkan sistem perdagangan secara elektronik yang saat ini dikenal sebagai marketplace atau dengan nama lain pasar online. Terdapat berbagai bentuk markteplace, namun bentuk marketplace yang paling umum di Indonesia adalah Business to Consumer (B2C) dan Costumer to customer (C2C), sehingga penulis membatasi hanya pada kedua bentuk marketplace tersebut. Meskipun kegiatan jual beli saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan media internet, namun tidak serta-merta menjamin kepastian transaksi kepada konsumen. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan dua permasalahan yaitu, siapakah pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan dalam transaksi melalui marketplace dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen atas kerugian akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan dalam transaksi jual-beli melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelusuri data dan bahan hukum yang diperoleh berdasarkan perjanjian baku yang terdapat pada marketplace. Kesimpulan dari penulisan hukum ini ialah pihak yang bertanggung jawab terdapat pada perjanjian baku marketplace itu sendiri baik itu marketplace Business to Consumer (B2C) dan marketplace Costumer to customer (C2C), serta mekanisme penyelesaian hukumnya dapat melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Adapun saran dari penelitian ini adalah setiap konsumen harus cermat dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan jual beli online, setiap penjual harus memasarkan barang yang diperdagangkan dengan sebenar-benarnya serta memiliki itikad baik terhadap konsumen dan pemerintah harus cepat membuat aturan hukum yang secara khusus mengatur tentang marketplace.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)