Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:26 WIB
Detail
BukuPerlindungan Kepentingan Indonesia Sebagai Negara Tuan Rumah (Host-Country) Terkait Renegosiasi Perjanjian Promosi Dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) Dengan Negara Mitra
Bibliografi
Author: NAZARETH, JOSENOV ; Supancana, Ida Bagus Rahmadi (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Perjanjian Investasi Bilateral; P4M; Penanaman Modal; Kepentingan Negara
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Josenov Nazareth's Undergraduate Theses.pdf (618.21KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4221
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Keberadaan Indonesia sebagai negara berkembang menyimpan potensi ekonomi skala besar dalam berbagai sektor industri tentunya merupakan lahan yang menjanjinkan bagi banyak investor asing. Disisi lain Indonesia saat ini sangat memerlukan suntikan dana dari investor asing guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam hal ini Perjanjian Perlindungan dan Promosi Penanaman Modal (P4M) sebagai instrumen hukum internasional telah mengambil perannya dengan cara mewadahi kepentingan negara tuan rumah sehingga diarahkan pada tujuan nasional. Sejak tahun 1967 Indonesia sudah menandatangani 67 (enam puluh tujuh) P4M dengan negara-negara mitra menggunakan UU No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal sebagai dasar hukumnya. Seiring berjalan waktu beberapa peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal di Indonesia terus disempurnakan. Ditingkat internasional terdapat beberapa konvensi-konvensi dibidang penanaman modal yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta ketentuan internasional lain juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Hal ini menyebabkan sebagian besar P4M yang dimiliki oleh Indonesia tidak lagi relevan dan tidak mengakomodasi serta melindungi kepentingan Indonesia sebagai negara tuan rumah (host country). Akibatnya Indonesia terus menelan kerugian karena hal tersebut, seperti meningkatnya jumlah gugatan kepada Indonesia yang diajukan oleh pihak asing (negara dan investor) dibadan arbitrase internasional, jumlah realisasi penanaman modal asing yang tidak banyak mengalami peningkatan karena mimimnya perlindungan yang ditawarkan kepada pihak asing, dll. Untuk itu pemerintah memutuskan untuk menterminasi semua P4M yang ditandatangani Indonesia dengan negara-negara mitra. Dikemudian hari pemerintah berencana untuk menyusun draft P4M yang baru dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku nasional dan internasional secara berimbang. Penulisan hukum ini akan mengkaji klusul-klausul baru yang akan diadopsi dalam renegosiasi P4M baru dengan negara mitra seperti; permasalahan definisi yang terlalu luas, standar perlakuan investor, jangka waktu perlindungan, sampai pada permasalahan penanaman modal terbaru. Penulisan ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Penulisan hukum ini diharapkan dapat dijadaikan sebaga rujukan bagi lembaga negara dan instansi terkait sehubungan dengan rencana renegosiasi P4M baru.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)