Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:53 WIB
Detail
BukuPutusan Pailit Terhadap PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas) Berdasarkan Adanya Transaksi Repo (Repurchase Agreement) (Studi Putusan No. 08/PDT.SUS.PAILIT.2015.PN. NIAGA. JKT. PST. Dan Putusan No. 99 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015)
Bibliografi
Author: Steven ; Yudhistira, Dedy (Advisor); Melanie, Rr Adeline (Advisor)
Topik: Pailit; Transaksi Repo; Repurchase Agreement
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Steven's Undergraduate Theses.pdf (1.41MB; 66 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4220
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan terjadi pada sebagian besar sektor industri di Indonesia, salah satunya adalah sector pasar modal. Salah satu kegiatan investasi di pasar modal adalah transaksi repo yang merupakan suatu kontrak jual efek dengan perjanjian akan dibeli kembali dalam kurun waktu dan harga yang disepakati bersama. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas) merupakan perusahaan efek yang melakukan transaksi repo dengan menjual efeknya kepada Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harharah. Namun, AAA Sekuritas gagal dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati kedua pihak dalam suatu perjanjian yaitu membeli kembali efek yang telah dijual sehingga Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harharah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga dan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Dalam menanggapi permohonan pailit tersebut, AAA Sekuritas mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang akhirnya diterima dan membatalkan Putusan Niaga karena hanya Otoritas Jasa Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan efek. Penulis dalam skripsi ini meninjau dalam metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pengolahan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Putusan 08/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, Putusan Nomor 99 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan wawancara dengan pihak yang terkait dalam penulisan skripsi ini. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan peraturan perundangan yang berlaku. Penulisan ini membahas alasan AAA Sekuritas memiliki utang terhadap Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harahah dalam transaksi repo serta pengajuan permohonan pailit terhadap AAA Sekuritas oleh Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harahah tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila tidak membeli kembali efek (saham) dalam transaksi repo. Penulis menyimpulkan bahwa sesuai dengan jenis transaksi repo yang dilakukan, maka dapat terjadi dua kemungkinan yaitu utang dan wanprestasi. Dalam kasus AAA Sekuritas sebagai pihak penjual yang tidak membeli kembali efek (saham) dapat dinyatakan sebagai utang
melihat jenis transaksi reponya adalah classic repo dan dapat dilakukan pengajuan permohonan pailit. Namun, pembuktian yang dilakukan kreditur kurang jelas karena tidak mencantumkan nominal keuntungan yang dijanjikan penjual dan tidak ada pencantatan dari sisi akuntansi yang menyatakan sebagai utang. Penulis juga menyimpulkan bahwa Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harahah tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan pailit terhadap AAA Sekuritas, tetapi harus melalui OJK karena hanya OJK yang memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan terhadap perusahaan efek
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)