Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:38 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pengenaan Pajak Restoran Pada PT. X Dilihat Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
Bibliografi
Author: SUDARMAN, AQUILA AGATHA ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Pajak Pemerintah Daerah; Pajak Restoran; Pajak Berganda; Usaha Katering
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aquila Agatha Sudarman's Undergraduate Theses.pdf (5.37MB; 116 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4219
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak Restoran adalah bentuk pungutan pajak yang diatur berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usaha katering/jasa boga adalah suatu bentuk usaha makanan yang turut memiliki kewajiban untuk membayar pajak restoran kepada pemerintah daerah. Pada prakteknya sering kali antara fiskus dan wajib pajak restoran terdapat perbedaan interpretasi mengenai ketentuan dalam peraturan pajak yang berlaku. Perbedaan ini dapat menimbulkan sengketa/konflik antara wajib pajak dan fiskus pemerintah daerah. Di dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode penilitian berupa penelitian kepustakaan dan lapangan dengan analisis yuridis normatif. Dalam skripsi ini, penulis akan mengangkat kasus PT X dimana timbul permasalahan apakah pengenaan pajak restoran terhadap PT X dapat dibenarkan dari sudut pandang hukum pajak berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sertta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran. Permasalah kedua yang timbul adalah apakah terhadap pengenaan pajak restoran pada PT tersebut dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda terhadap PT X? PT X, sebuah perusahaan jasa katering memiliki konflik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam hal pengenaan pajak restoran terhadap pelayanan jasa katering yang diberikan oleh PT X di Kabupaten Sukabumi. Di dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 tahun 2011 tentang Pajak Restoran terdapat istilah “restoran belokasi” yang menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melihat PT X sebagai wajib pajak restoran, namun PT X tidak merasa berkewajiban untuk membayar pajak restoran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi karena berlokasi secara hukum di wilayah Tangerang Selatan. Kesimpulan dari penilitian ini adalah bahwa sesuai peraturan yang berlaku, pengenaan pajak restoran pada PT X oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dapat dibenarkan, namun peraturan tersebut baik di dalam Undang-Undang maupun di Peraturan Daerah harus jelas dan spesifik serta berkepastian hukum. Kemungkinan untuk terjadinya pajak berganda terhadap PT X tidak memungkinkan, karena kegiatan pelayanan katering PT X adalah objek pajak restoran yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sukabumi sehingga terhadap objek pajak tersebut tidak dapat dikenakan pajak restoran oleh pemerintah daerah lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.53125 second(s)