Kredit sindikasi adalah pemberian kredit berdasarkan kerjasama antara beberapa lembaga keuangan bank untuk memberikan pinjaman kepada debitur dikarenakan debitur membutuhkan dana yang melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit suatu bank. Salah satu karateristik kredit sindikasi yang membedakannya dengan kredit pada umumnya adalah adanya kewenangan agen fasilitas dan agen jaminan. Selain itu, kredit sindikasi selalu berkaitan dengan penjaminan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam putusan MA No. 1116 K/PDT/2015, hakim memberi kewenangan kepada salah satu kreditur, yaitu Gaston Investments Limited untuk melakukan tindakan-tindakan sehubungan dengan pelunasan piutangnya tanpa melalui agen jaminan. Kewenangan agen fasilitas dan agen jaminan ini dibatalkan oleh hakim, sehingga penjamin bertanggung jawab secara langsung kepada para kreditur tanpa melalui agen jaminan. Pembatalan pengangkatan dan penunjukkan agen fasilitas dan agen jaminan mengakibatkan para kreditur dapat langsung menyita dan menjual aset-aset milik penjamin sehubungan dengan pelunasan piutangnya. Piutang tersebut sangat penting bagi para kreditur sindikasi karena dapat digunakan untuk perputaran modal dalam dunia perbankan Putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan PN dan PT sebelumnya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun kredit sindikasi erat kaitannya dengan agen fasilitas dan agen jaminan, tetapi hakim dapat membatalkan kewenangan agen fasilitas dan agen jaminan apabila agen lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Dalam hal adanya pihak ketiga sebagai penjamin, maka para kreditur sindikasi lebih diuntungkan karena memiliki lebih dari satu debitur yang dapat ditagih. |