Peran aspek keimigrasian dalam tatanan kehidupan kenegaraan akan terlihat dalam pengaturan keluar-masuknya orang dari dan ke dalam wilayah Indonesia, dan pemberian izin tinggal serta pengawasan terhadap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dan pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam contoh putusan, lalu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku, dan bagaimana upaya penegakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan metode yuridis – normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode kualitatif. Hasil dari penulisan ini dalah mengetahui unsur tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian, lalu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian dan sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku, dan upaya penegakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian |