Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:17 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Pengembang Perumahan Terhadap Akses Jalan Warga Sekitar Perumahan Yang Ditutup Berdasarkan Buku II KUH Perdata Dan Uupa
Bibliografi
Author: PUTRI, RERE ANGGREANI ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Pengabdian Pekarangan (Hak Servituut)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2017    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rere Anggreani Putri's Undergraduate Theses.pdf (479.54KB; 5 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4210
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam hukum Perdata, kita mengenal hak servituut yaitu suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Sebagaimana diberitakan www.hukumonline.com dalam artikel Bumi Serpong Damai (BSD) dan PT. Smart dihukum membangun jalan warga Lengkong Gudang. Perkara ini berawal dari tidak digubrisnya usulan warga Kampung Lengkong kepada para tergugat untuk membuat 12 jalan alternatif akses keluar masuk warga. Mereka menilai para tergugat melanggar hak servituut warga dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘pengisolasian’ melalui pemagaran, yang akhirnya pada tahun 2009 warga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Pusat. Pada putusan tersebut Hakim mengabulkan gugatan berdasarkan Pasal 674-710 KUH Perdata yaitu dengan secara tanggung renteng para tergugat wajib membuat jalan pengganti selebar 2,5-3 meter dari jalan kemuning. Pada dasarnya, pengembang perumahan yang menguasai tanah yang akan dibangun perumahan tersebut memiliki hak penuh terhadap tanahnya, namun pengembang perumahan juga memiliki kewajiban memberikan sedikit tanahnya untuk akses jalan apabila pagar yang mengelilingi perumahan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan asas fungsi sosial tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6. Data dianalisis secara normatif kwalitatif. Dan dari penelitian tersebut membuktikan bahwa walaupun aturan mengenai pengabdian pekarangan yang terdapat di dalam Buku II KUHPerdata pasal 674-710 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, namun dalam penerapannya masih dapat menjadi dasar hakim dalam membuat suatu pertimbangan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)