Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:15 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan Atau Pemekaran Usaha  
Oleh: Hutagaol, John
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Akuntan Indonesia: Mitra Dalam Keberlanjutan vol. 2 no. 7 (Apr. 2008), page 26-28.
Topik: Pajak Penghasilan; Pengalihan Harta; Pemekaran Usaha.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA74.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSecara umum, perlakuan Pajak Penghasilan atas penggabungan, peleburan, dan pemekaran berdasarkan harga pasar (market price). Namun dalam hal-hal tertentu, Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan dan pemekaran dapat menggunakan nilai buku (book value). Selanjutnya, apabila dasar pembukuan dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran menggunakan nilai buku, maka transsaksi tersebut akan mengakibatkan timbulnya Capital gain yang merupakan objek pajak. Sebalik bila boleh menggunakan nilai buku maka tidak ada objek pajak yang timbul. Dengan demikian, dibolehkannya Wajib Pajak menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran merupakan insentif pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)