Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 1 Tahun 2009 tentangPra-Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan telah ditetapkanpada tanggal 13 Mei 2009. Keberadaan Peraturan Komisi ini disambut baik dalam rangka memberikan panduan yang jelas terkait dengan proses penggabungan, peleburan, dan atau pengambilalihan. Optimalisasi peraturan komisi dilakukan dengan memberikan komitmen kepadaparapelaku usaha bahwa komisi tidakakan mengubah penilaiannya ataspenggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan yang telah dilakukan jika para pelaku usaha secara sukarela menyampaikan pra-notifikasinya kepada komisi. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah, pertama, bagaimana mengoptimalkan peraturan ini dalam rangka menjamin kepastian hukum kepada para pelaku usaha yang akan melaksanakan penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan, dan yang kedua, bagaimana prospek pengaturan penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan dengan menggunakan peraturan ini? Prospek pengaturan penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan adalah sangat baik dan prospektifkarena dengan menggunakan peraturan komisi ini setiap penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan akan sesuai dengan semangat persaingan usaha yang sehat. Diharapkan bahwa implementasi peraturan komisi ini akan dapat menciptakan atmosfir baru dimana setiap penggabungan, peleburan dan atau pengambilalihan di Indonesia tidak akan mengurangi persaingan di pasar bersangkutan, tidak merugikan masyarakat, dan mempunyai spirit persaingan usaha yang sehat. |