Penulis membahas mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Konsultasi Konstruksi yang dilakukan oleh PT INDULEXCO untuk memenuhi kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak terhadap Negara dalam Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian yang dilakukan oleh penulis dilakukan dengan menganalisa prosedur, kebijakan akuntansi perusahaan, transaksi-transaksi yang dilakukan, pencatatan dan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan data-data yang telah diperoeh dari PT INDULEXCO. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis atas data-data PT INDULEXCO maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT INDULEXCO telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 10% dari harga penjualan Jasa Konsultasi Konstruksi. PT INDULEXCO telah melakukan kewajiban dengan cukup baik sesuai peraturan yang berlaku. |