PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 14 Desember 1983 berdasarkan Akta Notaris R. Muh. Hendarmawan, S.H., No. 60 pada tanggal yang sama. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C2-5877.HT.01.01.TH.85 tanggal 17 September 1985 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 9 Tambahan No. 589 tanggal 3 Oktober 1985. Pada saat ini penyusunan laporan arus kas, metode yang digunakan, dan pengklasifikasian menjadi aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. telah sesuai dengan dengan PSAK No. 2 dan Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pola arus kas yang dihasilkan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. memiliki pola positif pada arus kas dari aktivitas operasi, dan pada arus kas dari aktivitas investasi dan pendanaan memiliki pola negatif, yang berarti perusahaan memiliki kinerja yang dapat dipercaya karena perusahaan menggunakan kas yang dihasilkan dari operasi untuk membeli aktiva tetap dan membayar utang atau membayar deviden tanpa perlu mengandalkan pinjaman kas dari luar. |