Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:39 WIB
Detail
BukuAnalisis Ketidaksingkronan Kepentingan Bisnis Dan Kepentingan Pajak Terkait Penggabungan Usaha Perusahaan
Bibliografi
Author: PANJAITAN, MARIO ADRIAN ; Setiabudi, Andang Wirawan (Advisor)
Topik: Bisnis; Pajak; Penggabungan Usaha; PSAK 22; Pajak Penghasilan; Pengalihan Harta; Pajak Terhadap Merger
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2016    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Mario Adrian Panjaitan’s Undergraduate Theses.pdf (3.51MB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6892
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbedaan kepentingan bisnis dan kepentingan pajak terkait penggabungan usaha yang dilakukan PT Surya Citra Media Tbk dengan PT Indosiar Karya Media Tbk. Perbedaan metode pencatatan pada saat penggabungan usaha menjadi hal utama dalam transaksi penggabungan usaha. Pajak menghendaki penggunaan metode nilai pasar agar selisih antara nilai pasar dan nilai buku menjadi objek pajak. Berbeda dengan kepentingan bisnis yang menghendaki penggunaan metode nilai buku. Bukan tidak beralasan pelaku bisnis lebih memilih penggunaan nilai buku. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan untuk memperbolehkan pelaku bisnis menggunakan metode nilai buku dengan memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam PMK 43/PMK.03/2008. Ketidaksingkronan ini tidak dirasakan pada sektor perbankan. Insentif pajak diberikan kepada sektor perbankan jika melakukan penggabungan usaha alasannya, perbankan lebih memberikan dampak kemajuan ekonomi dari pada sektor lain. Hasil Penelitian menunjukan bahwa persyaratan yang diajukan oleh PT Surya Citra Media sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. PT Surya Citra Media TbK dan PT Indosiar Karya Media Tbk akan berada pada satu pengendali yaitu PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. Selain itu kedua perusahaan ini memiliki tujuan bisnis yang sama. Dengan demikian seharusnya Direktur Jendral Pajak tidak menghambat penggabungan kedua perusahaan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.34375 second(s)