Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:29 WIB
Detail
ArtikelImplementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah: Revolusi Sistem Tanpa Imbangan Kompetensi SDM.  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Akuntan Indonesia: Mitra Dalam Keberlanjutan vol. 1 no. 5 (Jan. 2008), page 21-23.
Topik: Sistem Akuntansi Keuangan Daerah; Revolusi Sistem; Undang-undang No 17 Tahun 2003.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA74.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemeriksaan keuangan daerah adalah keharusan karena merupakan perintah dari Undang-undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Semua pengeluaran keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN dan APBD harus dikelola secara tertib, taat kepada peraturan serta efisien dan transparan, karena pada akhirnya akan diaudit oleh akuntan publik atau BPKB untuk menghindari terjadinya Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)