Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:19 WIB
Detail
ArtikelMengintip Teknis Pengisian Formulir 1111 DM  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 19 (2010), page 14-22.
Topik: SPT masa PPN; Formulir 1111 DM; Pengkreditan (Deemed); Pajak masukan.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSatu lagi SPT masa PPN baru di awal tahun 2011, yakni formulir 1111 DM. Titel ‘DM’ yang disematkan di akhir 1111, menandakan formulir ini ditunjukan khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan (Deemed) pajak masukan. Sebelum SPT masa ini benar-benar resmi digunakan. Ada baiknya kita pelajari bersama bagaimana tata cara pengisiannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)