Bonus merupakan salah satu jenis penghasilan tidak teratur yang memiliki cara perhitungannya sendiri dalam penentuan pajak terhutang. Jika pemberi kerja memberikan bonus terhadap pegawainya, perhitungan PPh pasal 21 yang terhutang atas bonus akan berbeda dengan perhitungan PPh pasal 21 terhadap pengasilan teratur lainya. Namun dikarenakan adanya perhitungan khusus, di mana tidak semua orang mengetahui perhitungan tersebut, maka besar kemungkinan untuk terjadinya kesalahan perhitungan PPh pasal 21 atas bonus. Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan PPh pasal 21 atas bonus yang dilakukan oleh PT SERUNI INTI MANDIRI telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Peundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, didapati bahwa hasil perhitungan PPh pasal 21 atas bonus yang dibuat oleh PT SERUNI INTI MANDIRI belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Ketidaksesuaian itu mengakibatkan selisih perhitungan PPh kurang bayar atas bonus sebesar Rp 3.309.579,00. |