Terdiri dari Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP); Pajak pneghasilan (PPh); Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM); Pajak bumi dan bangunan (PBB); Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB); Bea materai; Penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP); Pengadilan pajak; Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) |