Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:01 WIB
Detail
ArtikelPembelaan Akan Disparitas Pemidanaan Dalam Kepastian Hukum dan Keadilan  
Oleh: Pangaribuan, Susi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 300 (Nov. 2010), page 79-86.
Topik: Disparitas; Kepastian Hukum; Keadilan; Normatif.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKepastian hukum adalah sebuah istilah yang hanya bisa dijawab secara normatif. Ingat, bahwa penulis menyatakan kalau istilah kepastian hukum hanya bisa dijawab secara normatif. Tidak bisa di luar hal yang sifatnya seperti sosiologi untuk menjawab hal tersebut. Yang dinamakan dengan kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti yang mangatur secara jelas dan logis semua perbuatan manusia dalam bidang hukum yang mana pengaturan tersebut tidak bisa atau tidak boleh menimbulkan keraguan yang akhirnya membentuk suatu sistem norma yang serasi dalam artian tidak bentrok atau berbenturan dengan norma lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)