Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:27 WIB
Detail
ArtikelSaksi Mahkota Dalam Perspektif Islam  
Oleh: Alim, Muhammad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 300 (Nov. 2010), page 58-60.
Topik: Self Incrimination; Saksi Mahkota; Perspektif Islam.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut Harjono salah seorang Hakim Konstitusi yang pernah menuntut ilmu pengetahuan di Southern Methodist University Dallas, Texas, di Amerika Serikat prinsip tidak boleh melakukan self incrimination dianut secara teguh. Kedua, yang berpendapat bahwa boleh saja seseorang terdakwa menjadi saksi perkara yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. pendapat kedua menggunakan logika bahwa, suatu waktu ada seorang wanita, di tempat yang sunyi, digagahi oleh beberapa orang pria secara bersama-sama. Apabila berpegang pada asas seseorang tidak dapat menjadi saksi yang akan menjadikan dirinya terlibat, memberatkan atau menjadi terdakwa, dengan asas seorang saksi bukan saksi, maka dalam kasus seperti contoh di atas, semua pelaku perkara akan dibebaskan oleh karena satu-satunya saksi dalam perkara tersebut adalah saksi korban, yakni wanita yang diperkosa, karena para pemerkosa tidak boleh menjadi saksi antara satu terhadap yang lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)