Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan penyampaian SPT melalui kantor pos, langsung ke KPP, dan melalui online tidak sesuai dengan PER-01/PJ/2016. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara Jakarta Timur peride Desember 2015 sampai April 2016 dengan melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang harus diperhatikan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT antara lain amplop yang digunakan untuk mengirimkan SPT melalui pos, validasi NPWP, kelengkapan formulir SPT, kelengkapan lampiran yang diberikan, dan kejelasan Wajib Pajak dalam mengisi keterangan-keterangan yang dibutuhkan. |