Pemerintah dengan berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki, dalam hal ini kebijakan fiscal, terus mengalami reformasi dengan memperhatikan asas keadilan sosial serta memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan mengetahui penyesuaian dan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh Perusahaan yang mungkin berpotensi terjadi kesalahan dalam penerapannya. Kegiatan yang Penulis lakukan diantaranya, melakukan wawancara dengan karyawan dan manajemen Perusahaan, serta pengumpulan data. Hasil penelitian yang dilakukan penulis adalah Perusahaan telah melakukan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan tarif yang berlaku, namun dalam penerapannya masih terjadi beberapa kesalahan sehingga menyebabkan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT SINAR PERKASA mengalami Kurang Bayar. |