Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai efektivitas pemeriksaan pajak penghasilan badan dan kontribusinya terhadap penerimaan di Indonesia periode 2013-2015. Dalam mengatasi masalah pemeriksaan pajak penulis menggunakan metode studi kasus. Data diperoleh langsung dari Direktorat Jenderal Pajak melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak yang terkait langsung dalam pemeriksaan pajak. Data yang diperoleh merupakan data primer yaitu Data Wajib Pajak 2013-2015, Data Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan 2013-2015, Data Penerimaan dari pemeriksaan pajak dan penerimaan nasional 2013-2015. Hasil penghitungan efektivitas dari segi penyelesaian Surat Perintah Pemeriksaan yang dihitung berdasarkan penerbitan SP2 dan LHP, dimana tahun 2013 mempunyai efektivitas sebesar 92,87% yang termasuk dalam kriteria efektif. Sedangkan tahun 2014 efektivitas pemeriksaan pajak mengalami penurunan menjadi 91,14% namun masih tergolong efektif. Lalu terjadi peningkatan pada tahun 2015 menjadi 113,84% dimana angka ini tergolong sangat efektif. Hasil pengelolaan data kontribusi pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak nasional tahun 2013-2015 menunjukkan bahwa kontribusi pemeriksaan pajak sangat kurang terhadap penerimaan pajak nasional. Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena tujuan utama dari pemeriksaan pajak bukan untuk meningkatkan penerimaan, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. |